Kegiatankunjungan untuk melihat proses pengelolaan barang bukti. Barang bukti berupa satwa Liar yang dititipkan sementara di PPS Sibolangit sambil berjalannya proses hukum. Umumnya Penitipan Satwa dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Karantina Tumbuhan dan Balai Gakkukm KLHK.
PengelolaanPegadaian dan Leasing. PENGERTIAN. • Gadai. Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
Olehkarena itu, fenomena yang demikian perlulah diperhatikan oleh seorang yang diberikan amanah dan pemberi amanah. Mempelajari apa yang harus di kerjakan ketika seorang diberikan atau memberikan barang titipan (wadi'ah) kepada orang lain. Memilih jalan yang lebih aman dengan menitipkan barang pada lembaga-lembaga penitipan barang yang ada di sekitar kita.
PerlindunganHutan, perlu diatur tata cara pengurusan barang bukti temuan, sitaan dan rampasan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan; Mengingat . 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara :
Meningkatkanproduksi merupakan cara yang cukup efektif untuk mengendalikan dan mengatasi inflasi. Kenaikan jumlah barang yang tidak diimbangi dengan jumlah uang yang beredar akan menyebabkan inflasi. Oleh karena itu, pemerintah memberi bantuan subsidi kepada sektor bahan pokok seperti beras dan bahan bakar. 2.
Memberikanpelayanan penanganan barang bawaan tamu tiba, pindah kamar dan tamu berangkat. 2. Memberikan pelayanan penyampaian surat dan pesan tamu. 3. Melaksanakan tugas- tugas lain yang berkaitan dengan pelayanan tamu (Suwithi, 2008:151). 3. Metode Penilitian a. Penilitan Kualitatif
23 Untuk memudahkan penyelesaian transaksi jual beli di toko toko yang besar atau swalayan sekaligus mengetahui, menghitung jenis dan jumlah barang yang telah dibeli oleh pelanggan dapat menggunakan.. a. Computer b. Mesin kasir * c. Loker tempat penitipan barang d. Kalkulator e. Barcode scanner. 24.
1 Menjaga barang-barang milik tamu ditempat penitipan (e.g. hat, coat, umbrella, hand bag, etc.) 2) Menangani penitipan barang-barang bawaan milik tamu 3) Menjaga agar tempat penitipan selalu bersih dan rapi D. JENIS-JENIS BARANG BAWAAN TAMU Barang-barang yang dibawa tamu selama menginap di hotel terdiri dari beberapa macam jenis dan ukuran.
Tetapibiasanya pada ikan, packing dilakukan oleh costumer sendiri atau dari costumer, sedangkan pihak MSA hanya me Re-Packing. DGR (Dangerious Goods Regulation) Kargo : Merupakan jasa penitipan barang yang memerlukan penanganan khusus terhadap barang tersebut.
PengertianBell Boy Meliputi Tugas ,Standar Kerja Bell Boy dan Teknik Umum Penanganan Barang Bawaan Tamu Written By Administrasi disini lebih dikhusukan pada dokumen pencatatan segala kegiatan yang dilakukan oleh porter/ concierge dalam proses pelayanan tamu. Baggage Claim Check - Baggage Claim Check adalah kartu tanda penitipan barang
1 Expense/biaya adalah dikarenakan barang tamu bernilai mahal oleh sebab itu memerlukan penanganannya yang hati-hati. 2. Limiting expenses/ biaya yang terbatas : dengan penanganan dan perhatian yang baik selama penanganan barang tamu maka dapat menekan pengeluaran. Sebab bila bellboy tidak hati-hati dalam penanganan barang tamu dan terjadi
Untukitu, inilah beberapa bentuk prosedur penanganan check out tamu di hotel secara langsung ataupun sebelum waktunya. Daftar Isi [ show] 1. Prosedur Penanganan Check Out Tamu Perorangan. Berikut ini adalah kondisi jika yang menginap di hotel adalah tamu personal atau individu, inilah prosedur penangan check out untuk tamu personal.
Prinsipprinsip penanganan barang bukti TPP dalam Petunjuk Teknis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan ini terdiri dari : 1. Legalitas, yaitu setiap penanganan barang bukti TPP harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.
Penyerahansarana produksi yang dilakukan oleh pihak Rekanan atas nama Pemerintah kepada kelompok dibuktikan dengan Berita Acara Penitipan Barang (BAPB) dari Kelompok. Selanjutnya pihak rekanan mengajukan penyelesaian pekerjaan kepada Pemerintah yang dilampiri dengan Berita Acara Penitipan Barang dari kelompok.
Dijelaskanoleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Purnama T. Sianturi, itu dilakukan karena alasan keamanan. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan.red), maka kami akan segera
aSp0f0V. 1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata
A. PENGERTIAN PORTER Di setiap hotel diperlukan tenaga yang kusus bertanggung jawab dalam penanganan barang - barang bawaan tamu , orang yang bertugas melaksanakan tugas ini di sebut dengan istilah , Bellboy / porter / bellhop / service clerk. Bila anda sudah siap menenjadi bellboy maka anda siap untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan dalam arti kata kerah tamahan, efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesan yang baik kepada tamu saat menganai barang bawaan tamu dan juga siap untuk menerima perintah baik dari tamu maupun rekan kerja., bukti kepuasan tamu biasanya diwujudkan dalam pemberian TIPS To Ensure prompt Service . Namun sebagai bellboy yang baik jangan TIPS tersebut dijadikan tujuan utama dalam melakukan tugas. Untuk menjadi Bellboy yang professional, selain memiliki ketrampilan yang memadai juga di tuntut untuk memiliki sikap yang baik dan positif baik sama tamu maupun sesama karyawan, berikut ini sikap yang harus dimilik oleh bellboy • Kepribadian • Sopan dan ramah • Jujur dan siap membantu tamu • Tepat waktu • Penampilan pribadi • Hal – hal yang perlu dihindari oleh Bellboy • Tidak bersin sambil menghadap ke tamu dan gunakan sapu tangan saat bersin • Tidak merokok saat anda bekerja atau di area kerja • Tidak boleh menggaruk – garuk rambut atau bagian tubuh yang lain B. TUGAS CONCIERGE SECTION INI MELIPUTI Tamu – tamu yang menginap di hotel pada umumnya adalah mereka yang sedang melakukan perjalanan dan berada jauh dari rumahnya , dengan demikian mereka pasti membawa barang - barang yang diperlukan disamping barang – barang yang mereka peroleh dalam perjalanannya. Hotel sangat berkewajiban untuk menjaga keamanan dan memberi pelayanan terhadap barang barang tamu yang ditangani oleh bagian yang di sebut dengan Concierge section atau uniform service. Di mana tugasnya meliputi • Melayani barang bawaan tamu saat tamu check - in • Melayani barang bawaan tamu saat tamu Check - out • Melayani barang bawaan tamu saat tamu pindah kamar changing room • Melayani penyimpanan barang bawaan tamu • Melayani paging service • Mengantarkan surat, Koran dan pesan untuk tamu hotel • Menangani layanan parkir kendaraan bagi tamu • Menangani layanan lift C. POSISI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB • Uniform service manager / Chief concierge • Assistance Uniform Service Manager / Assistance Chief Concierge • Bell Captain / Head Porter • Bellboy / Bellhop / Porter / Service Clerk • Doorman / linkman • Lift Attendant / Liftman • Pageboy • Messenger • Courier • Enquiry Clerk • Cloakroom attendant D. PERALATAN DAN FORM • Concierge Counter atau Bell desk • Bellboy trolley • Sound system • Electric bell boy trolley • Log book • Luggage tag • Bellboy errand card • Bellboy control sheet • Departure slip • Luggage claim check • Temporary Luggage claim check • Luggage room book • Hotel sticker E. PERALATAN DAN FORM • Trunk • Suitcase • Briefcase • Hand bag / Handling bag / Satchel • Hat box • Cosmetic case / beauty case / Vanity case • Haversack • Traveling / Shoulder bag • Garment bag / Valet bag • Golf case Camera case • Laptop bag • Overcoat • School bag • Box • Package F. HANDLING GUEST LUGGAGE WITH CARE • Expense • Limiting Expense Prosedur penangana barang tamu • Lifting “ This way up” sign “ Fragile “ sign “ Keep dry “ sign • Staking G. PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK - IN Ucapkan salam dan selamat datang sambil menanyakan apakah tamu membawa barang – barang bawaan Bila ya , keluarkan barang - barang tamu dengan hati - hati Sambil mengangkat barang – barang bawaan tamu persilahkan tamu menuju counter untuk mendaftar Letakkan barang barang tamu dengan baik di tempat yang tidak mengganggu perjalanan tamu Pasanglah gantungan barang pada masing – masing barang dan tulis identitas barang tamu lalu siap – siap untuk di panggil reseption Setelah dipanggil segera kemeja pendaftaran untuk menerima kartu tamu , kunci dan kupon makan Bubuhkan nomer kamar dan nama tamu pada gantungan barang Persilahkan tamu untuk mengikuti menuju ke kamarnya Setelah sampai didepan kamar ketuk pintu terlebih dahulu sebelum memasuki kamarPintu kamar dibuka , nyalakan lampu dan tamu persilahkan masuk terlebih dahulu Letakkan barang – barang bawaan tamu pada tempatnya Buka korden lalu matikan lampu Jelaskan seluruh fasilitas yang ada di dalam kamar Taruh kartu tamu, kunci kamar dan kupon makan diatas meja , lalu ucapkan selamat beristirahat pada tamu dan tinggalkan kamar dengan pintu ditutup Akhirnya lengkapi kartu barang dan kembalikan ke beel Captain H. PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK IN Periapan yang harus dilakukan meliputi • Luggage tag • Group information list • Rooming list • Bell boy errand card • Bell boy control sheet Menyortir barang tamu rombongan • Berdasarkan lokasi • Berdasarkan lantai • Berdasarkan nomer kamar Pengantaran barang tamu rombongan • Sistem pengantaran • Berdasarkan lokasi • Berdasarkan lantai • Berdasrkan nomer kamar • Peralatan • Bell boy trolley cart • Electric luggage cart Pencatatan • Rooming list • Bell boy Errand card I. MENANGANI PENJEMPUTAN BARANG TAMU Informasi tentang penjemputan barang – barang tamu dapat diketahui dari • Expected Departure List • Receptionist • Front office cashier • Guest Jika anda menerima informasi tentang tamu tamu yang akan check out maka anda harus menanyakan kepada tamu tentang hal – hal sebagai berikut • Jumlah dan jenis barang • Waktu pengambilan • Tranportasi PROSEDUR MELAYANI TAMU PERORANGAN DAN BARANG BAWAAN TAMU SAAT CHECK OUT Bell captain mengisi departure slip Bell captain memberikan Departure slip kepada bellboy Bellboy menuju kamar yang akan check out untuk mengambil barang bawaan tamu Sebelum memasuki kamar lapor terlebih dahulu kepada Room boy / roommaid yang bertugas disekitar kamar tersebut Ketuk pintu kamar dengan menyebutkan identitas kemudian masuk kamar dan ucapkan salam kepada tamu Tanyakan kepada tamu barang - barang yang akan dibawa dan periksa kondisi barang yang dimaksud. Periksa juga barang barang hotel dan bila ada kerusakan atau kehilangan laporkan ke penerima tamu dengan segera Sebelum meningggalkan kamar gantungkan Departure slip bagian atas di door knob Bawa barang bawaan tamu dan letakkan pada bellboy counter Serahkan room key kepada penerima tamu dan Departure slip bagian bawah kepada front office cashier untuk di tandatangani dan di beri tanda Paid sebagai bukti pembayaran sudah selesai dan barang barang sudah boleh di bawa oleh tamu Tamu diminta untuk memeriksa barang barangnya sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan Ucapkan selamat jalan dengan ramah kepada tamu Kembali melapor kepada Bell captain dan menyerahkan Departure slip bagian bawah sebagai arsip PROSEDUR MELAYANI TAMU ROMBONGAN DAN BARANG BAWAANNYA SAAT CHECK OUT Proses penangannya hampir sama dengan menangani barang tamu perorangan berangkat kecuali Jumlah dan jenis barang harus di tulis pada rooming list dan di tandatangani oleh pimpinan rombongan Perincian barang untuk masing masing ditulis pada romming list K. LAYANAN CONCIERGE LAINNYA PERMINTAAN PENYIMPANAN BARANG STORE Store berati gudang penyimpanan, tamu biasanya meninggalkan barangnya di hotel untuk sementara waktu, karena itu perlu adanya tempat penyimpanan barang yang di titipkan tersebut, tempat ini sering di sebut dengan Luggage store. Ada beberapa alasan tamu menitipkan barangnya yaitu • Late check out • Early check in • Tamu Check out dan akan kembali FORM YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYIMPANAN BARANG – BARANG TAMU • Baggage claim check • Temporary Baggage claim check • Luggage room book PROSEDUR PENITIPAN BARANG Tamu menghubungi bell captain untuk menitipkan barang dan bellcaptain akan mengintruksikan kepada bellboy Bellboy mempersiapkan baggage claim check untuk penitipan waktu yang lama dan siapkan temporary baggage claim check untuk penitipan waktu sementaraLengkapi data yang ada di luggage claim check baik lembaran bagian depan dan belakang Bawa barang titipan tamu ke luggage store Catat data yang ada di luggage claim check pada baggage room book Gantungkan luggage claim check bagian atas di setiap barang titipan tamu Robek luggage claim check bagian bawah dan berikan ke tamu Susun barang titipan tamu dengan rapi METODE PENGAMBILAN PENITIPAN BARANG TAMU Jika tamu ingin mengambil barang titipannya tamu harus menunjukkan luggage claim check sebagai bukti kepada bell captainBell captain mengintruksikan kepada bellboy untuk mengambil barang di luggage store Cocokkan lembar bagian atas dan bagian bawah nomer serinya Bila sama minta kepada tamu untuk menandatangani baggage room book Catat data delivered pada baggage room book L. MENANGANI BARANG BAWAAN TAMU SAAT PINDAH KAMAR • Adanya kemauan sendiri untuk pindah, • Pihak hotel yang memintanya, PROSEDUR MELAYANI TAMU DAN BARANG BAWAAN NYA SAAT PINDAH KAMAR Bell captain memerintahkan bellboy untuk memindahkan barang tamu yang pindah kamar Bellboy masuk kekamar dan menanyakan barang barang yang akan di pindahkan serta menanyakan kepada tamu apakah sudah siap untuk pindah kamar Pindahkan barang barang tamu ke kamar yang baru Lengkapi dan distribusikan formulir pindah kamar ke bagian yang bersangkutan Lapor ke bell captain sambil menyerahkan Bellboy erran card MENANGANI BARANG TAMU YANG SUDAH DIBUNGKUSpack luggage Pemindahan barang Cek dan periksa lokasi dan keadaan barang sebelum dipindahkan sebelum dipindahkan ke kamar baru Memeriksa barang barang tamu yang tertinggal atau barang milik hotel yang terbawa atau rusak Gunakan methode pemindahan barang tamu yang benar untuk menghindari kerusakan Letakkan barang tamu di kamar yang baru dengan posisi yang sama dengan posisi di kamar yang lama Pencatatan Catat semua barang ke dalam beel boy errand card, catat di balik bell boy errand card jika anda sudah mendapatkan kunci kamar lama, tulis Key OK, dan serahkan bell boy errand card pada bell captain Tandatangi Room or rate change slip dan serahkan key pada reception MENANGANI BARANG TAMU YANG BELUM DIBUNGKUS Unpack luggage Bell captain atau Bell boy mempunyai kewenangan untuk membungkus barang bawaan tamu Dalam pemindahan barang milik tamu yang belum dibungkus diperlukan saksi, biasanya saksi tersebut terdiri dari , Hotel Security, Duty manager, Housekeeper, assistant front office manager Lakukan pencatatan semua barang tamu yang dipindahkan pada bell boy errand card, lengkap dengan lokasi barang tersebut di letakkan, dan para saksi harus menandatangani dibalik bell boy errand card, serta di tuliskan Key Ok , jika kunci kamar yang lama sudah di kembalikan Tandatangi Room or rate change slip, dan distribusikan kepa department yang terkait sesuai dengan standard hotel Serahkan ke pada reception Serahkan Bell boy errand card kepada bell captain LAYANAN PENGANTARAN KORAN Pada hotel bisnis, permintaan layanan Koran sangat sering diinginkan oleh tamu, tugas ini dilakukan oleh porter, pendistribusian koran dapat dilakukan pada pagi hari maupun sore hari sesuai dengan terbitnya Koran tersebut, fasilitas ini didapat secara Cuma Cuma. Khusus tamu tamu yang menginap dilantai atau room khusus,biasanya dapat memiliki jenis Koran yang di inginkan, untuk tamu yang menginap di lantai atau room akan mendapatkan Koran yang telah ditentukan oleh hotel sedangkah prosedur pengantaran Koran adalah Koran yang datang di sortir terlebih dahulu sebelu di antar sesuai dengan permintaan yang terdapat pada news delivery order Koran di antarkan kekamar tamu dengan cara menyelipkan pada bawah pintu kamar tamu atau meletakkan pada news paper bag dan di gantung di bagian pintu luar Bellboy memberikan tanda pada news delivery order sebagai bukti Koran sudah di antar sesuai dengan pesanan LAYANAN PAKET Paket dari lar yang di tujukan ke tamu hotel dapat di titipkan di concierge yang nantinya akan di sampaikan kepada tamu yng bersangkutan dengan procedure Tamu dari luar akan meyerahkan parcel atau paket yang di berikan kepada concierge Data pengirim dan jenis kiriman dicatat dalam package / parcel hold for pick up Lembar pertama di berikan kepada pengirim sebagai bukti, lembar kedua di temple pada parcel, lembar ketiga di masukan dalam file Bila tamu ingin mengambil harus di minta tanda tangan Page 2
AMANDA, M. P., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. 2017. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Adolescent Substance Abuse. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 42, 339–345. Dida, S., Damayanti, T., & Koswara, A. 2021. Representasi Indonesia pada penanganan COVID-19 di media asing. 52, 186–207. Hadiwardoyo, W., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Barat, J. KERUGIAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT PANDEMI COVID-19. 83–92. Muhammad, M. 2018. Analisis SWOT sebagai Strategi Pengembangan Usahatani Buah Naga Merah Hylocereus costaricensis Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur. Agrikan Jurnal Agribisnis Perikanan, 111, 28. Wardah, K., & Kota, D. I. 2020. Jurnal ilmiah akuntansi, manajemen & ekonomi islam jam-ekis volume 3, juli 2020. 32, 73–89. Yuva Naila, & S Bekti Istiyanto. 2019. Analisis SWOT Strategi Pengelolaan Reputasi PT. Cowboy Nusantara Jaya. Communications, 12, 53–76. Kusumawardani, D. M., & Sediyono, E. 2016. Sistem Informasi Manajemen Rantai Pasok Pariwisata untuk Pembuatan Produk Wisata pada Agen Tour & Travel dengan Analisis SWOT dan Metode Analytic Network Process ANP. Jurnal Sistem Informasi Bisnis. Lastina, D., & Sunarni, T. 2019. Peningkatan Produktivitas Pemasaran UMKM Catering Mpoek Atik dengan Pendekatan Business Model Canvas dan Analisis SWOT. Jurnal DINAMIKA TEKNIK. Purnama, D. I., & Budi, A. 2017. Penerapan Strategi Marketing Menggunakan Analisis SWOT. Industrial Engineering Online Journal. Sanger, E. C. 2013. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOBA DI KALANGAN GENERASI MUDA. Lex Crimen .
Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima dari seorang yang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan yang sama Pasal 1694 KUH Perdata. Penitipan barang adalah perjanjian riil, artinya adalah bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Penitipan belumlah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan Pasal 1697 KUH Perdata. Menurut Undang-undang, Penitipan ada 2 macam yaitu Penitipan Barang Sejati Penitipan barang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma,jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang bergerak. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela atau terpaksa. Penitipan sukarela hanya terjadi antara orang-orang yang mempuyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Penitipan terpaksa dilakukan oleh orang karena timbulnya suatu malapetaka misalnya karena kebakaran,banjir,kapal karam atau peristiwa tak terduga lainnya Pasal 1703 KUH Perdata. Pasal 1706 KUH Perdata mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya,memelihara dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri. Resiko dalam penitipan barang ada di tangan pemilik,kecuali apabila yang menerima titipan telah lalai untuk mengembalikan barang Pasal 1708 KUH Perdata. Pengurus penginapan dan penguasa losmen bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa para tamu Pasal 1709 – 1711 KUH Perdata.bertanggung jawab maksudnya adalah atas terjadinya kerusakan,pencurian,maupun ini dianggap sebagai penitipan terpaksa. Apabila orang dewasa menitipkan pada seorang yang masih di bawah umur,ia hanya berhak menuntut mengembalikan barang selama barang ada di tangan yang dibawah umur,atau jika barang tidak lagi ditangannya,berhak menuntut kerugian sekedar yang dibawah umur telah memperoleh manfaat dari barang tersebut Pasal 1702 KUH Perdata. Dalam penitipan,si penerima barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan tanpa izin dari orang yang menitipkan. Si penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya kepada orang yang menitipkan atau kepada orang yang telah ditunjuk untuk menerimanya,pada waktu yang telah diperjanjikan atau seketika diminta oleh yang menitipkan. 2. Sekestrasi Sekestrasi adalah Penitipan barang tentang mana ada perselisihan,ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk,setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan baraang itu kepada siapa yang dinyatakan berhak,beserta hasil-hasilnya Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi dapat terjadi atas persetujuan atau perintah hakim. Objek Sekestrasi dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hakim dapat memerintahkan Sekestrasi terhadap Barang bergerak yang telah disita ditangannya debitor,dengan conservatoir beslag. Barang bergerak maupun tidak bergerak,tentang ,mana hak miliknya atau penguasaannya menjadi persengketaan. Barang-barang yang ditawarkan oleh debitor untuk melunasi hutangnya.
penanganan penitipan barang dilakukan oleh